KATANYA:
“Sensus Ekonomi 2026 dilakukan karena pemerintah akan menaikkan pajak setelah kas negara habis untuk program seperti MBG, Koperasi Desa Merah Putih, dan Sekolah Rakyat.”

Unggahan tersebut juga mengklaim bahwa pendataan dalam Sensus Ekonomi 2026 bertujuan untuk kepentingan perpajakan masyarakat.
FAKTANYA:
Sensus Ekonomi 2026 tidak dilakukan untuk kepentingan perpajakan.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) bertujuan mengumpulkan data mengenai kondisi dan perkembangan kegiatan ekonomi di Indonesia sebagai dasar penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan.
SE2026 merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap 10 tahun sekali oleh BPS dan mencakup pendataan berbagai jenis usaha, mulai dari UMKM, usaha rumahan, hingga perusahaan berskala besar.
Selain itu, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim bahwa sensus dilakukan karena pemerintah akan menaikkan pajak akibat pembiayaan program-program pemerintah.
Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS) dan pernyataan Kepala BPS.
