KATANYA:
“Pemerintah menetapkan denda Rp5 juta bagi WNI yang ingin melepas kewarganegaraan Indonesia.”

Narasi tersebut beredar di media sosial dan menimbulkan kesan bahwa WNI yang melepaskan kewarganegaraannya dikenai sanksi atau hukuman berupa denda.
FAKTANYA:
Rp5 juta tersebut bukan denda, melainkan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum, biaya Rp5.000.000 dikenakan sebagai tarif layanan administrasi untuk permohonan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri kepada Presiden RI.
Biaya tersebut merupakan tarif resmi pengurusan layanan hukum, bukan sanksi atas pelanggaran.
Beberapa tarif lain yang juga diatur dalam PP tersebut, antara lain:
- Permohonan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri: Rp5.000.000
- SK Kehilangan Kewarganegaraan RI: Rp3.500.000
- Permohonan memperoleh kembali status WNI: Rp1.000.000
- Permohonan SK tetap menjadi WNI: Rp1.000.000
- Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Rp500.000
