KATANYA:
“PPPK dapat mengajukan permohonan agar gaji atau pembiayaannya dialihkan dari APBD ke APBN.”

Narasi tersebut beredar di Facebook dan mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga seolah-olah pegawai PPPK dapat mengajukan perpindahan sumber pembiayaan secara mandiri.
FAKTANYA:
BKN menegaskan informasi tersebut adalah hoaks.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan narasi yang beredar berasal dari akun palsu dan bukan merupakan pernyataan resmi Kepala BKN. Hingga saat ini tidak ada kebijakan maupun mekanisme yang memperbolehkan PPPK mengajukan peralihan pembiayaan dari APBD ke APBN secara langsung.
Pengelolaan ASN, termasuk pengadaan dan pembiayaan PPPK, dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan melalui mekanisme resmi pemerintah.
PPPK tidak dapat mengajukan peralihan pembiayaan dari APBD ke APBN. BKN telah menegaskan bahwa informasi tersebut berasal dari akun palsu dan bukan kebijakan resmi.
