May 13, 2026
tanyaFaktanya web

Sebuah unggahan di Facebook dari akun bernama “Dek Nur” pada Minggu, 25 Januari 2025, menjadi perhatian publik setelah menyebarkan klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menjual wilayah laut dan hutan di Aceh serta Sumatera kepada Inggris dengan nilai Rp90 triliun. Unggahan tersebut disertai foto arsip dan hingga Rabu, 28 Januari 2026, tercatat telah memperoleh 127 tanda suka serta memicu 163 tanggapan di kolom komentar.

Klaim tersebut menimbulkan kekhawatiran dan perdebatan di tengah masyarakat, terutama terkait isu kedaulatan wilayah dan pengelolaan sumber daya alam.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) melalui berbagai sumber kredibel, termasuk pencarian Google dan pemberitaan media arus utama, tidak ditemukan bukti valid yang mendukung narasi penjualan laut maupun hutan di wilayah Aceh dan Sumatera kepada pihak Inggris.

Faktanya, angka Rp90 triliun yang beredar dalam unggahan tersebut merujuk pada komitmen investasi Inggris senilai 4 miliar poundsterling yang disepakati dalam kunjungan kerja Presiden Prabowo pada 21 Januari 2026. Kesepakatan ini merupakan bentuk kerja sama investasi dan tidak berkaitan dengan penjualan aset negara.

Kerja sama tersebut justru difokuskan pada penguatan sektor maritim nasional, termasuk dukungan terhadap pembangunan ribuan kapal nelayan di dalam negeri, peningkatan kapasitas industri maritim, serta penguatan ekonomi pesisir. Seluruh bentuk kerja sama tetap berada dalam kerangka hukum Indonesia dan tidak mengalihkan kepemilikan wilayah maupun sumber daya alam.

Dengan demikian, klaim yang menyebut Presiden Prabowo menjual laut dan hutan Aceh–Sumatera kepada Inggris adalah tidak benar dan menyesatkan. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi dan merujuk pada sumber resmi sebelum membagikan konten di media sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *