KATANYA:
“Sekarang jogging di area tertentu dipungut pajak karena negara sedang krisis ekonomi.”

Unggahan di Facebook mengklaim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengenakan pajak kepada masyarakat yang melakukan aktivitas jogging di area tertentu.
FAKTANYA:
DJP tidak mengenakan pajak kepada masyarakat yang melakukan aktivitas jogging atau olahraga.

Tidak ditemukan informasi kredibel mengenai adanya ketetapan DJP yang memungut pajak dari masyarakat karena jogging.
Kabar tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai PPN atas layanan premium aplikasi olahraga Strava. PPN dikenakan atas layanan digital berbayar yang disediakan Strava, bukan atas aktivitas lari atau jogging yang dilakukan penggunanya.
