KATANYA:
Beredar unggahan yang mengklaim DPR telah membuat RUU yang melarang masyarakat membeli rokok di Indonesia dan pelanggarnya akan dihukum berat.

FAKTANYA:
Klaim tersebut adalah hoaks. Berdasarkan penelusuran TurnBackHoax melalui situs resmi DPR, tidak ditemukan RUU terbaru yang mengatur larangan masyarakat membeli rokok.

Memang terdapat aturan terkait penjualan rokok dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, aturan tersebut tidak melarang masyarakat membeli rokok secara umum.
Ketentuan yang diatur antara lain adalah larangan penjualan rokok secara eceran, bukan larangan membeli rokok secara keseluruhan.
Dengan demikian, hingga saat ini tidak ada RUU terbaru dari DPR yang melarang masyarakat membeli rokok.
Sumber: Turnbackhoax.id, DPR RI, Bloomberg
