June 13, 2026
Tanyafaktanya.id 15

KATANYA:

“Prabowo resmi sahkan aturan baru, PT dan CV kini kena pajak PPh 22% dari total laba bersih.”

Beredar klaim dan narasi bahwa Prabowo “mengesahkan pajak baru 22%” untuk PT dan CV. Pernyataan tersebut tidak tepat karena tarif PPh Badan 22% sudah berlaku sebelumnya dan bukan diperkenalkan oleh PP 20 Tahun 2026

FAKTANYA:

Tarif PPh Badan 22% bukan aturan baru yang muncul karena PP 20 Tahun 2026. Tarif tersebut sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu berdasarkan ketentuan Pajak Penghasilan yang berlaku setelah reformasi perpajakan.

Yang berubah dalam PP 20 Tahun 2026 adalah fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Kini fasilitas tersebut difokuskan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi. Sementara CV dan PT (selain Perseroan Perorangan) tidak lagi menjadi penerima fasilitas tersebut sehingga kembali menggunakan skema PPh Badan sesuai ketentuan umum.

Dengan kata lain, PP 20/2026 tidak menciptakan tarif pajak baru 22% untuk PT dan CV, melainkan mengubah siapa yang berhak memperoleh fasilitas PPh Final UMKM 0,5%

Sumber: pajak.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *