KATANYA:
Polisi bakal melakukan razia kendaraan dengan mendatangi rumah-rumah warga mulai akhir September 2026.

Klaim tersebut beredar di media sosial Facebook.
FAKTANYA:
Informasi tersebut adalah hoaks.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Turmudi memastikan tidak ada razia kendaraan dengan mendatangi rumah warga. Pemeriksaan kendaraan bermotor oleh kepolisian memiliki prosedur yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2012.
Sumber: Komdigi, Kompas.com
