May 13, 2026
3

Katanya
Beredar unggahan media sosial tiktok yang bernama @yh.khz_ yang berisi Presiden Prabowo Subianto telah memecat 103 anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dalam postingan tersebut menyebutkan bawa “ Masyarakat pun menyebut peristiwa ini sebagai “karma politik” bagi kelompok banteng, yang selama ini dikenal vokal namun dinilai sering menghambat kebijakan pemerintah. Keputusan Prabowo ini dianggap sebagai sinyal kuat bahwa disiplin dan loyalitas menjadi harga mati dalam kepemimpinannya”. Karena menggunakan gaya bahasa evaluatif (karma politik, harga mati), pembaca tidak hanya menerima informasi, tetapi juga diarahkan untuk menyetujui sudut pandang tertentu.

Faktanya
Faktanya, klaim yang memperlihatkan “ Presiden Prabowo Subianto telah memecat 103 anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).” merupakan hoaks karena tidak menemukan pemberitaan kredibel terkait pemecatan 103 anggota DPR RI Fraksi PDI-P, atau pernyataan resmi dari Prabowo mengenai hal tersebut. Hoaks terkait pemecatan anggota DPR RI oleh presiden telah beberapa kali beredar. Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan presiden punya kekuasaan untuk memecat anggota DPR. Dalam pasal 7c UUD 1945, disebutkan dengan jelas bahwa presiden tidak memiliki kewenangan membekukan atau membubarkan DPR. Presiden juga tidak bisa memberhentikan anggota DPR karena keduanya memiliki kedudukan sejajar sebagai lembaga negara.

Cek Faktanya :
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/10/21/175100182/-hoaks-prabowo-pecat-103-anggota-dpr-ri-fraksi-pdi-p

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *