October 22, 2026
Tanyafaktanya.id 92

KATANYA:

HOAKS! Akhir September 2026 akan ada razia kendaraan dari rumah ke rumah oleh Polri dan pihak finance. Kendaraan yang hanya memiliki STNK, menunggak pajak, atau masih dalam sengketa kredit akan disita.

FAKTANYA:

Poster tersebut merupakan varian baru dari hoaks lama tentang razia STNK yang telah beredar setidaknya sejak 2018–2020 dan kembali muncul pada 2022, 2024, hingga 2025. Narasi mengenai kendaraan menunggak pajak 3 tahun akan dikandangkan serta biaya derek/parkir Rp400 ribu juga merupakan bagian dari hoaks berulang tersebut.

Memang benar, Samsat di sejumlah daerah melakukan penagihan pajak kendaraan secara door-to-door. Namun, kegiatan tersebut merupakan upaya penagihan/penertiban pajak kepada wajib pajak yang menunggak, bukan razia rumah ke rumah untuk menyita kendaraan seperti yang diklaim dalam poster.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *