KATANYA:
HOAKS! Hati-hati yang punya warung di desa, aparat sudah melakukan razia. Warung yang berada dekat Koperasi Merah Putih disuruh tutup.”

FAKTANYA:
Tidak ada aturan yang melarang warung atau toko kelontong berjualan dalam radius 2 kilometer dari Koperasi Desa Merah Putih. Klaim bahwa warung warga harus ditutup juga tidak benar.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih tidak bertujuan mematikan atau menutup toko kelontong yang sudah beroperasi. Ia juga membantah isu larangan berdagang dalam radius 2 kilometer dan menyebut informasi tersebut sebagai hoaks.
Yandri juga menyebut narasi penutupan warung tersebut dibuat menggunakan AI dan telah dilaporkan bersama Menko Pangan ke Mabes Polri.
Sumber: Harian Jogja, merahputih.com
