KATANYA:
“Menteri ESDM Bahlil akan mengenakan pajak bagi pemilik televisi, dan televisi akan disita jika tidak membayar pajak.”

Unggahan video di TikTok menarasikan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan memungut pajak televisi dan menyita televisi milik masyarakat yang tidak membayar pajak.
FAKTANYA:
Kementerian ESDM menegaskan klaim tersebut tidak benar.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyatakan bahwa Menteri ESDM tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai pajak televisi maupun penyitaan televisi milik masyarakat.
Kementerian ESDM juga menegaskan bahwa urusan pajak elektronik bukan merupakan kewenangan Kementerian ESDM.
Klaim serupa sebelumnya juga telah dibantah dalam artikel pemeriksa fakta dan dinyatakan sebagai informasi palsu
Sumber: Liputan6.com, TurnBackHoax.id, dan keterangan resmi Kementerian ESDM.
