Beredar klaim di media sosial bahwa PPPK akan memiliki status baru dalam sistem kepegawaian negara. Informasi tersebut tidak benar.
KATANYA
Pada Minggu (5/4/2026), akun Facebook “Kaak Roos David” membagikan video yang menyebut bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan dihapus, melainkan akan hadir dengan status baru yang lebih jelas. Narasi tersebut juga mengklaim bahwa informasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hingga pertengahan April 2026, konten tersebut telah mendapatkan ratusan interaksi dan dibagikan ulang oleh puluhan pengguna.
FAKTANYA
BKN telah memberikan klarifikasi resmi melalui akun Instagram bahwa informasi mengenai adanya status baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah tidak benar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, status ASN hanya terdiri dari dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. BKN menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai adanya status baru di luar kedua kategori tersebut.
BKN juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, khususnya terkait status kepegawaian negara.
Klaim bahwa PPPK akan memiliki status baru dalam sistem ASN tidak benar. Informasi tersebut tidak memiliki dasar hukum dan telah dibantah oleh BKN. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi terkait kebijakan kepegawaian melalui kanal resmi pemerintah agar tidak terjebak dalam informasi menyesatkan.
