May 13, 2026
19

Beredar video di media sosial yang mengklaim Presiden telah menerbitkan Perpu tentang hukuman mati bagi koruptor. Klaim tersebut tidak benar.

Katanya

Sebuah video di Facebook menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman mati bagi koruptor. Dalam narasi video itu disebutkan bahwa siapa pun yang terbukti menggelapkan uang negara, bahkan dalam nominal kecil, akan dijatuhi hukuman mati. Konten tersebut juga menyatakan bahwa aturan tersebut langsung memberikan kewenangan luas kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menindak pelaku korupsi.

Faktanya

Potongan video yang beredar identik dengan tayangan resmi di kanal YouTube Sekretariat Presiden berjudul “LIVE: Presiden RI Luncurkan Daya Anagata Nusantara (Danantara), 24 Februari 2025”. Dalam acara tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan sambutan pada peluncuran Danantara.

Berdasarkan transkrip resmi pidato yang dimuat di laman presidenri.go.id, tidak terdapat pernyataan mengenai penerbitan Perpu hukuman mati bagi koruptor. Justru dalam pernyataannya, Presiden menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap penerapan hukuman mati untuk pelaku korupsi. Tidak ada Perpu baru yang diterbitkan sebagaimana diklaim dalam video viral tersebut.

Klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Perpu tentang hukuman mati bagi koruptor tidak benar. Video yang beredar merupakan potongan tayangan resmi yang diberi narasi menyesatkan. Masyarakat diimbau untuk memeriksa sumber resmi pemerintah sebelum mempercayai dan menyebarkan informasi sensasional.

Referensi

https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-presiden-prabowo-resmi-terbitkan-perpu-hukuman-mati-untuk-koruptor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *