KATANYA:
Gibran Rakabuming Raka resmi dicopot dari jabatan Wakil Presiden dan Prabowo diberi waktu 60 hari untuk mencari penggantinya.

Klaim tersebut diunggah akun Facebook “Masyanto Yanto” pada 6 September 2026.
FAKTANYA:
Gibran belum dicopot dari jabatan Wakil Presiden.

Tidak ditemukan pemberitaan valid yang menyatakan Gibran telah dicopot. Perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran memang sedang berjalan, tetapi permintaan untuk mendiskualifikasinya masih merupakan petitum pemohon, bukan putusan MK. Dengan demikian, adanya perkara tersebut tidak berarti Gibran telah diberhentikan sebagai Wakil Presiden.
Sumber: TurnBackHoax/Mafindo, MK, Kompas.com, wapresri.go.id.
